Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (2)disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air dan dibantu unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Dalam hal wadah koordinasi belum terbentuk, unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai yang bersangkutan menyusun rancangan rencana pengelolaan sumber daya air.
(4) Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(5) Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan alternatif strategi pengelolaan sumber daya air yang dipilih dari alternatif strategi yang tepat dalam pola pengelolaan sumber daya air.
(6) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan strategi yang dipilih oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(7) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. hasil analisa lapangan untuk upaya fisik dan nonfisik;
b. desain dasar untuk upaya fisik dan nonfisik; dan
c. prakiraan kelayakan untuk upaya fisik dan nonfisik.
Koreksi Anda
