Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 5 mengacu pada tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id