Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui tahapan:
a. pengkajian kebijakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah administrasi yang bersangkutan;
b. inventarisasi data sumber daya air;
c. identifikasi kondisi lingkungan dan permasalahan;
d. pertemuan konsultasi masyarakat I;
e. penyempurnaan rumusan masalah dan kemungkinan pengembangan potensi sumber daya air;
f. perumusan skenario kondisi wilayah sungai;
g. analisis sebagai dasar pertimbangan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai;
h. penyusunan alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air dan konsep kebijakan operasional;
i. pertemuan konsultasi masyarakat II;
j. penyempurnaan rancangan pola pengelolaan sumber daya air;
dan
k. penetapan pola pengelolaan sumber daya air.
(2) Penetapan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Penetapan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
