Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air dan dibantu unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Dalam hal wadah koordinasi belum terbentuk, unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai yang bersangkutan menyusun rancangan pola pengelolaan sumber daya air.
(4) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(5) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. tujuan dan dasar pertimbangan pengelolaan sumber daya air;
b. skenario kondisi wilayah sungai pada masa yang akan datang;
c. alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario; dan
d. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
