Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana tata pengaturan air dan tata pengairan berupa pola pengelolaan sumber daya air.
(2) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.
(3) Rencana teknis tata pengaturan air dan tata pengairan berupa rencana pengelolaan sumber daya air.
(4) Rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.
Koreksi Anda
