Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan pada setiap wilayah sungai.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya tata pengaturan air dan tata pengairan yang baik pada setiap wilayah sungai guna mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di segala bidang kehidupan.
Koreksi Anda
