Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai operasi dan pemeliharaan sumber daya air yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. kegiatan operasi dan pemeliharaan sumber daya air yang masih dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
dan
c. penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air yang dipungut dari pemegang izin penggunaan sumber daya air, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
Koreksi Anda
