Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
Biaya operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
