Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran untuk biaya operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air suatu wilayah sungai dapat dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
