Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air merupakan biaya untuk operasi prasarana sumber daya air serta pemeliharaan sumber daya air dan prasarana sumber daya air. (2) Biaya operasi dan pemeliharaaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan sumber daya air. (3) Kebutuhan nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dana yang dibutuhkan guna membiayai operasi dan pemeliharaan sumber daya air untuk menjaga keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya air. (4) Sumber dana untuk pembiayaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air dapat berasal dari: a. anggaran Pemerintah Pusat; b. anggaran swasta; dan/atau c. hasil penerimaan iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan. (5) Anggaran Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan diperuntukkan pembiayaan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai. (6) Anggaran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan anggaran keikutsertaan swasta dalam pembiayaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air. (7) Hasil penerimaan Iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut biaya jasa pengelolaan sumber daya air merupakan dana yang dipungut dari pengguna sebagai pemegang izin penggunaan sumber daya air atau pemegang izin pengusahaan sumber daya air yang wajib membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air terhadap penggunaan atau pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id