Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id