Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
