Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 harus berpedoman pada rencana dan/atau program pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Koreksi Anda