Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 harus berpedoman pada rencana dan/atau program pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
