Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembagian peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah.
(3) Kerja sama sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan dana oleh Pemerintah Pusat untuk pemeliharaan dan penyediaan sumber daya untuk operasi oleh pemerintah daerah.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah dalam wilayah sungai yang bersangkutan.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam penyelenggaraan:
a. konservasi sumber daya air;
b. pendayagunaan sumber daya air; dan/atau
c. pengendalian daya rusak air.
Koreksi Anda
