Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air dengan kelompok masyarakat atau badan usaha dalam bidang konservasi sumber daya air, pengembangan dan pengusahaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
