Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau pengelola sumber daya air dapat melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain masyarakat ikut berperan dalam pemeliharaan tanggul terkait dengan pemanfaatan lahan pada bantaran sungai.
(3) Badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air untuk kepentingan sendiri.
(4) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang terkait dengan kebutuhan badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan, baik yang dibangun oleh pemerintah maupun oleh mereka sendiri.
(5) Dalam hal prasarana sumber daya air dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan atas prakarsa sendiri, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
(6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(7) Setiap prasarana sumber daya air dilengkapi dengan manual operasi dan pemeliharaan.
Koreksi Anda
