Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
