Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana alokasi sumber daya air rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan rencana operasional dari rencana alokasi sumber daya air tahunan pada setiap sumber air yang menggambarkan besaran volume, lokasi, dan waktu untuk memenuhi kebutuhan air dalam periode yang ditetapkan sesuai dengan kondisi setempat. (2) Rencana alokasi sumber daya air rinci pada setiap sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dengan periode antara lain 7 (tujuh) harian, 10 (sepuluh) harian, atau 15 (lima belas) harian. (3) Rencana alokasi sumber daya air rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh pengelola sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (4) Pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan pengurangan, penambahan, atau penggiliran alokasi sumber daya air dalam hal rencana alokasi sumber daya air rinci tidak dapat dilaksanakan karena: a. berkurangnya ketersediaan air yang disebabkan peristiwa alam; b. kerusakan jaringan sumber air dan prasarana sumber daya air yang tidak terduga; atau c. hal lain di luar pengelolaan sumber daya air berdasarkan perintah dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (5) Peristiwa alam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain musim kemarau panjang akibat anomaly iklim. (6) Kerusakan jaringan sumber air yang tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain terjadinya tanah longsor yang menutup jaringan sumber air dan prasarana sumber daya air serta tanggul jebol atau rusak. (7) Hal lain di luar pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c antara lain adanya keperluan mendadak untuk menanggulangi wabah penyakit, penanggulangan kebakaran, atau evakuasi korban kecelakaan pada sumber air dan pada prasarana sumber daya air.
Koreksi Anda