Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana alokasi sumber daya air tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disusun berdasarkan ketersediaan air pada musim kemarau dan musim hujan. (2) Rencana alokasi sumber daya air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya dengan memperhatikan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (3) Rencana alokasi sumber daya air tahunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah apabila terjadi: a. perubahan ketersediaan air yang diakibatkan oleh peristiwa alam; atau b. perubahan kondisi lingkungan hidup dan/atau kerusakan jaringan sumber air yang tidak terduga. (4) Perubahan rencana alokasi sumber daya air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya dengan memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan tidak atau belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda