Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana alokasi sumber daya air disusun berdasarkan urutan prioritas alokasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Rencana alokasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disusun pada setiap wilayah sungai.
(3) Rencana alokasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas rencana alokasi sumber daya air tahunan dan rencana alokasi sumber daya air rinci.
Koreksi Anda
