Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan urutan prioritas alokasi sumber daya air pada setiap wilayah sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dengan memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Urutan prioritas alokasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setelah 3 (tiga) tahun.
(4) Dalam hal penetapan urutan prioritas alokasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menimbulkan kerugian bagi pemakai sumber daya air, Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah mengatur kompensasi kepada pemakai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(5) Kompensasi sebagaiamana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk ganti kerugian berupa keringanan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
