Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan urutan prioritas alokasi sumber daya air pada setiap wilayah sungai.
(2) Prioritas utama alokasi sumber daya air ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk memenuhi kebutuhan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(3) Dalam hal ketersediaan sumber daya air tidak mencukupi untuk memenuhi prioritas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) alokasi sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari lebih diutamakan.
(4) Prioritas alokasi sumber daya air untuk kebutuhan lain pada setiap wilayah sungai ditetapkan berdasarkan hasil penetapan zona pemanfaatan sumber air, peruntukan air, dan kebutuhan air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
