Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengalokasikan air dan sumber air untuk kegiatan operasi prasarana sumber daya air harus dilakukan berdasarkan prinsip:
a. mengutamakan alokasi air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada;
b. menjaga kelangsungan alokasi air untuk pemakai air lain yang sudah ada; dan
c. memperhatikan alokasi air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi penduduk yang berdomisili di dekat sumber air dan/atau sekitar jaringan pembawa air.
(2) Pemakai air lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemakai air selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada.
Koreksi Anda
