Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengalokasikan air dan sumber air untuk kegiatan operasi prasarana sumber daya air harus dilakukan berdasarkan prinsip: a. mengutamakan alokasi air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada; b. menjaga kelangsungan alokasi air untuk pemakai air lain yang sudah ada; dan c. memperhatikan alokasi air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi penduduk yang berdomisili di dekat sumber air dan/atau sekitar jaringan pembawa air. (2) Pemakai air lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemakai air selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada.
Koreksi Anda