Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Sebelum pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemrakarsa menginformasikan kepada kelompok masyarakat yang diperkirakan terkena dampak kegiatan.
(4) Dalam hal pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menimbulkan kerusakan pada sumber air dan/atau lingkungan di sekitarnya, pemrakarsa wajib melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya.
(5) Dalam hal pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaiamana dimaksud pada ayat (3) menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemrakarsa wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
(6) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
