Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) didasarkan atas rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air. (2) Rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana untuk mengalokasikan sumber daya yang tersedia sesuai dengan kondisi prasarana sumber daya air dan perkembangan kebutuhan pengguna sumber daya air selama 1 (satu) tahun. (3) Rancangan rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh pengelola sumber daya air berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Rancangan rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda