Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a. operasi prasarana sumber daya air yang terdiri atas kegiatan pengaturan dan pengalokasian air dan sumber air; dan b. pemeliharaan prasarana sumber daya air yang terdiri atas kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sumber daya air serta perbaikan kerusakan prasarana sumber daya air. (2) Operasi prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air dan prasarana sumber daya air. (3) Pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk menjaga kelestarian fungsi prasarana sumber daya air. (4) Pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi sumber air serta perbaikan kerusakan sumber air. (5) Kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi sumber air serta perbaikan kerusakan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. pemeliharaan rutin; b. pemeliharaan berkala; dan c. penanggulangan atau perbaikan darurat akibat bencana alam dan/atau kerusakan yang tidak terduga. (6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prasarana yang berfungsi untuk konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air, termasuk sarana pendukungnya dan jaringan hidrologi.
Koreksi Anda