Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sumber air ditujukan untuk menjaga kelestarian fungsi sumber daya air.
(2) Pemeliharaan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi sumber air serta perbaikan kerusakan sumber air.
(3) Kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi sumber air serta perbaikan kerusakan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. pemeliharaan rutin;
b. pemeliharaan berkala; dan
c. penanggulangan atau perbaikan darurat akibat bencana alam dan/atau kerusakan yang tidak terduga.
Koreksi Anda
