Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sumber air ditujukan untuk menjaga kelestarian fungsi sumber daya air. (2) Pemeliharaan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi sumber air serta perbaikan kerusakan sumber air. (3) Kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi sumber air serta perbaikan kerusakan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. pemeliharaan rutin; b. pemeliharaan berkala; dan c. penanggulangan atau perbaikan darurat akibat bencana alam dan/atau kerusakan yang tidak terduga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id