Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan meliputi:
a. pemeliharaan sumber air; dan
b. operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(2) Pemeliharaan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.
(3) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air dan sumber air untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana sumber daya air.
(4) Pelaksanaan pemeliharaan sumber air dan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pelaksanaan pemeliharaan sumber air dan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
Koreksi Anda
