Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER AIR DAN BANGUNAN PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air dalam penyelenggaraan eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan dilaksanakan secara tertib untuk menjaga kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 06-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id