Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dengan tetap menjamin kebutuhan air baku bagi kepentingan Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Jaminan kebutuhan air baku untuk kepentingan Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
