Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Teks Saat Ini
Pengelolaan sumber daya air untuk pulau-pulau kecil yang tidak tercantum pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, menjadi satu kesatuan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai yang berada pada wilayah administrasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
