Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Teks Saat Ini
Daerah aliran sungai yang berada pada pulau atau pulau-pulau kecil yang belum memiliki nama dan tidak tercantum dalam daftar daerah aliran sungai pada Lampiran Peta Wilayah Sungai dalam Peraturan Menteri ini, keberadaannya termasuk bagian dari Wilayah Sungai yang didasarkan pada batas Wilayah Sungai sebagaimana tercantum dalam lampiran yang sama.
Koreksi Anda
