Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Teks Saat Ini
Kriteria penetapan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
a. potensi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 20% (dua puluh persen) dari potensi sumber daya air pada provinsi;
b. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai yang bersangkutan:
1) jumlah sektor yang terkait dengan sumber daya air pada wilayah sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan 2) jumlah penduduk dalam wilayah sungai paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi.
c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
1) sosial:
a) jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh sumber daya air paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau b) pada wilayah sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;
2) lingkungan:
a) terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada sumber air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional;
b) perbandingan antara debit air sungai maksimum dan debit air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau c) perbandingan antara kebutuhan air dan ketersediaan air andalan setiap tahun pada wilayah sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima).
3) ekonomi:
a) terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 (sepuluh ribu) ha;
b) nilai produktif industri yang tergantung pada sumber daya air pada wilayah sungai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi;
atau c) terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung kedalam jaringan transmisi nasional.
d. dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit 1% (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi.
Koreksi Anda
