Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda