Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air untuk air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (2) Wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. wilayah sungai lintas negara; b. wilayah sungai lintas provinsi; c. wilayah sungai strategis nasional; d. wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan e. wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (3) Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri. (4) Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d menjadi wewenang dan tanggung jawab gubernur. (5) Pengelolaan sumber daya air dalam satu wilayah sungai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e menjadi wewenang dan tanggung jawab bupati/walikota. (6) Pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pengelola sumber daya air berdasarkan penugasan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda