Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air untuk air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2) Wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. wilayah sungai lintas negara;
b. wilayah sungai lintas provinsi;
c. wilayah sungai strategis nasional;
d. wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
e. wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(3) Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri.
(4) Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d menjadi wewenang dan tanggung jawab gubernur.
(5) Pengelolaan sumber daya air dalam satu wilayah sungai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e menjadi wewenang dan tanggung jawab bupati/walikota.
(6) Pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pengelola sumber daya air berdasarkan penugasan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
