Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sumber daya air untuk air permukaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan wilayah sungai.
(2) Wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. efektivitas pengelolaan sumber daya air dengan kriteria:
1) dapat memenuhi kebutuhan konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air; dan/atau 2) telah tersedianya prasarana sumber daya air yang menghubungkan daerah aliran sungai yang satu dengan daerah aliran sungai yang lain.
b. efisiensi pengelolaan sumber daya air dengan kriteria rentang kendali pengelolaan sumber daya air; dan
c. keseimbangan pengelolaan sumber daya air pada daerah aliran sungai basah dan daerah aliran sungai kering dengan kriteria tercukupinya hak setiap orang untuk mendapatkan air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
Koreksi Anda
