Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata pengaturan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id