Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan tata pengaturan air nasional yang didasarkan atas wilayah sungai.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya tata pengaturan air nasional yang baik pada setiap wilayah sungai guna mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat disegala bidang kehidupan.
Koreksi Anda
