Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2) Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 26 Februari 2007.
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
DJOKO KIRMANTO
Koreksi Anda
