Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan, TPT menyampaikan Laporan Pelaksanaan kemajuan fisik dan keuangan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga dan BLU-BPJT. (2) Ketentuan mengenai Biaya Pengadaan Tanah selain biaya ganti rugi tanah diatur dengan peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Pasal.id