Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Teks Saat Ini
(1) Selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan, TPT menyampaikan Laporan Pelaksanaan kemajuan fisik dan keuangan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga dan BLU-BPJT.
(2) Ketentuan mengenai Biaya Pengadaan Tanah selain biaya ganti rugi tanah diatur dengan peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
