Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pengadaan tanah setiap Seksi selesai, TPT melakukan serah terima fisik tanah kepada Badan Pengatur Jalan Tol melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dengan Berita Acara Serah Terima; (2) Setelah BLU-BPJT menerima dana pengganti dari Badan Usaha untuk 1 (satu) Seksi yang telah selesai dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah BPJT menerima fisik tanah dari Direktorat Jenderal Bina Marga, BLU-BPJT membuat Berita Acara Serah Terima Tanah kepada Badan Usaha; (3) Setelah seluruh Seksi dalam 1 (satu) ruas jalan tol selesai dibebaskan, TPT menyerahkan seluruh dokumen pengadaan tanah dalam bentuk sertifikat kepada Direktorat Jenderal Bina Marga.
Koreksi Anda