Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Bergulir oleh BLU-BPJT dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan;
(2) Menteri dapat meminta Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan pengadaan tanah;
(3) Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan rapat koordinasi pengadaan tanah setiap bulan khususnya menyangkut aspek kemajuan pelaksanaan pekerjaan, pendanaan, permasalahan di lapangan dan langkah-langkah penyelesaiannya, dengan melibatkan unsur BPJT, BLU-BPJT, TPT, Badan Usaha dan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
