Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Bergulir oleh BLU-BPJT dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan; (2) Menteri dapat meminta Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan pengadaan tanah; (3) Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan rapat koordinasi pengadaan tanah setiap bulan khususnya menyangkut aspek kemajuan pelaksanaan pekerjaan, pendanaan, permasalahan di lapangan dan langkah-langkah penyelesaiannya, dengan melibatkan unsur BPJT, BLU-BPJT, TPT, Badan Usaha dan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Pasal.id