Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan tol mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta petunjuk pelaksanaannya.
Koreksi Anda