Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Pasal 13 di atas, TPT dan P2T membuat jadwal terperinci pelaksanaan pengadaan tanah. (2) Berdasarkan jadwal terperinci seperti dimaksud pada ayat (1), BPJT dan TPT menyusun jadwal pembiayaan pengadaan tanah.
Koreksi Anda