Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang menggunakan Layanan Dana Bergulir dari BLU-BPJT harus tetap membuka Rekening Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan dalam PPJT; (2) Dalam hal 1 (satu) Seksi selesai dibebaskan, Badan Usaha harus mentransfer dari Rekening Pengadaan Tanah seluruh biaya ganti rugi tanah 1 (satu) Seksi termasuk bunganya ke dalam rekening BLU-BPJT sesuai Perjanjian Layanan Dana Bergulir;
Koreksi Anda