Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Teks Saat Ini
(1) BLU-BPJT melaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga mengenai Badan Usaha yang telah disetujui menggunakan Layanan Dana Bergulir;
(2) TPT mengajukan SPP untuk biaya ganti rugi tanah kepada BLU-BPJT, tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga, BPJT dan Badan Usaha dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan Harga dan rekaman Daftar Nominatif yang sudah ditandatangani oleh P2T dan TPT serta dilegalisasi oleh TPT;
(3) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima SPP, BLU-BPJT menyalurkan biaya ganti rugi tanah untuk pemilik tanah melalui TPT atau memberikan tanggapan apabila tidak dapat memenuhi.
Koreksi Anda
