Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Teks Saat Ini
Atas permohonan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BLU-BPJT melakukan penelitian terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. Dokumen yang disampaikan oleh Badan Usaha;
b. Kesiapan Badan Usaha dalam pendanaan.
Koreksi Anda
