Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Teks Saat Ini
Dalam hal Badan Usaha menggunakan Layanan Dana Bergulir dari BLU-BPJT, maka Badan Usaha harus mengajukan surat permohonan kepada BLU-BPJT dengan sekurang-kurangnya melampirkan :
a. Rekaman Jaminan Pelaksanaan sebagaimana ditetapkan di dalam PPJT;
b. Rekaman Rekening Pengadaan Tanah yang telah diisi sebagaimana ditetapkan dalam PPJT;
c. Surat pernyataan kesediaan membayar seluruh biaya yang digunakan untuk pembayaran ganti rugi tanah termasuk bunganya;
d. Surat pernyataan kesediaan membayar biaya administrasi pada saat menandatangani Perjanjian Layanan Dana Bergulir.
Koreksi Anda
