Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Badan Usaha menggunakan Layanan Dana Bergulir dari BLU-BPJT, maka Badan Usaha harus mengajukan surat permohonan kepada BLU-BPJT dengan sekurang-kurangnya melampirkan : a. Rekaman Jaminan Pelaksanaan sebagaimana ditetapkan di dalam PPJT; b. Rekaman Rekening Pengadaan Tanah yang telah diisi sebagaimana ditetapkan dalam PPJT; c. Surat pernyataan kesediaan membayar seluruh biaya yang digunakan untuk pembayaran ganti rugi tanah termasuk bunganya; d. Surat pernyataan kesediaan membayar biaya administrasi pada saat menandatangani Perjanjian Layanan Dana Bergulir.
Koreksi Anda