Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian Layanan Dana Bergulir sekurang-kurangnya memuat : a. Besaran bunga dan biaya administrasi yang dibebankan kepada Badan Usaha atas penggunaan dana BLU-BPJT untuk pembayaran ganti rugi tanah pada ruas jalan tol yang konsesinya dimiliki oleh Badan Usaha. b. Ketentuan pengembalian dana BLU-BPJT yang telah digunakan termasuk bunganya, setelah pengadaan tanah satu Seksi selesai atau pekerjaan konstruksi badan jalan pada seksi dimaksud dapat dilaksanakan. c. Ketentuan pengembalian dana BLU-BPJT sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas berlaku sampai pengadaan tanah seluruh Seksi selesai. d. Ketentuan jangka waktu maksimum pengenaan bunga terhitung dari sejak pembayaran pertama ganti rugi tanah adalah dua tahun. e. Ketentuan pengenaan bunga setelah tercapainya jangka waktu maksimum sebagaimana dimaksud pada huruf d adalah 0% (nol persen). f. Besaran bunga dan biaya administrasi ditetapkan oleh Kepala BLU-BPJT dengan memperhitungkan kewajiban BLU-BPJT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Pasal.id