Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pelayanan Dana Bergulir, BLU-BPJT membuat Perjanjian Layanan Dana Bergulir dengan Badan Usaha yang memuat ketentuan-ketentuan teknis dan administrasi sedemikian rupa sehingga jelas tugas dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Pasal.id