Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BLU-BPJT memungut pajak-pajak dan menyetor pada kas negara untuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda